Sabtu, 05 Maret 2011

Akhirnya "Pajak Warteg" 10 % Dikaji Ulang

JAKARTA - Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI akan merevisi draf aturan pemungutan pajak 10 persen bagi pengusaha warung Tegal atau Warteg. Pengkajian diharapkan bisa kelar akhir Desember 2010 ini.

Balegda DPRD DKI mengusulkan empat opsi dalam revisi tersebut. Yakni, pembatalan sebagian poin dari pajak restoran, khususnya yang mengatur pajak Warteg. Kedua, penerapan pajak tersebut akan ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan.

Ketiga, dilakukan perubahan beberapa poin pajak restoran dengan berbagai penyesuaian termasuk peningkatan omzet yang menjadi obyek pajak. Dan keempat, kemungkinan diterapkan dengan perubahan persentase maksimal pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Artinya, besaran pajaknya bisa dikenakan di bawah 10 persen.

“Dalam waktu beberapa pekan ini akan kami kebut penyelesaian revisinya. Rencananya pajak ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2011 dengan revisi yang lebih matang,” ujar Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana.

Tri menjelaskan, berbagai keluhan dan protes membuat pembahasan dan pengkajian dilakukan lebih hati-hati agar tidak melukai perasaan rakyat kecil. Dirinya berupaya agar usaha kecil tidak dikenakan pajak hingga pertumbuhan ekonominya meningkat pesat. Artinya terdapat kecenderungan untuk tidak memberlakukan pajak terhadap usaha kecil.

“Pajak ini bisa dibatalkan, tetapi perlu lihat opsinya karena berkaitan dengan undang-undang,” imbuh pria yang akrab disapa Sani itu.

“Sebenarnya dasar pengenaan pajak untuk warung kecil dalam pajak restoran sudah berlaku sejak 2003. Kemudian ditegaskan kembali dalam ketentuan dengen menyebut warung, kafetaria, dan semua yang menyediakan jasa makanan dan minuman, wajib kena pajak,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta urung menerapkan pajak restoran untuk Warteg yang rencananya bakal diberlakukan pada 1 Januari 2011 mendatang.

Gubernur DKI, Fauzi Bowo telah menunda penandatanganan Raperda tentang Pajak Restoran yang merupakan turunan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Raperda tersebut dikembalikan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk dikaji lebih lanjut dan dilakukan revisi agar tidak menambah beban masyarakat terutama rakyat kecil.

sumber : okezone.com

Tidak ada komentar: