Minggu, 13 Maret 2011

Supir Bus "Sabotase" Karyawisata Sekolah

AMERIKA SERIKAT - Seorang supir bis panggilan di Salt Lake City, Utah, Amerika Serikat dipecat karena memberikan ‘kunjungan tambahan’ untuk para siswa usai menjalani karyawisata.

Sebelum membawa para siswa kembali ke sekolah, sang supir, Ryan Pleune membawa mereka mengunjungi acara politik yang mendukung Tim DeChristopher. Pleune beralasan, aksinya dilakukan untuk memberitahu para siswa contoh dari protes politik.

“Saya mulai berpikir bahwa ada kondisi demokrasi yang terjadi dalam kota kita. Ini adalah berita nasional. Mengapa kita tidak berbagi dengan anak-anak daripada membiarkan mereka hanya membacanya dalam buku teks dan berpikir itu ada dalam masa lalu?” urai Pleune seperti dikutip dari situs Huffington Post, Senin (7/3/2011).

Juru bicara distrik sekolah Utah, Jason Olsen mengatakan, bahwa pengurus sekolah tidak mendukung tindakan ini karena dilakukan tanpa meminta izin. “Tindakan itu dia ambil sendiri. Ini tidak disetujui pihak sekolah atau pihak distrik. Kedua pihak tidak merestui apa yang dia lakukan. Para siswa dalam perjalanan karyawisata menonton pertunjukan di Hale Centre Theatre, bukan untuk menyaksikan dukungan politik di pusat kota,” jelas Olsen.

Menurut Associated Press, saat ini, Tim DeChristopher sedang diadili karena diduga berpura-pura membeli sewa pengeboran minyak dan gas negara sebesar USD1,7 juta, sebagai tindakan pembangkangan sipil. Tindakannya menarik dukungan dari masyarakat dengan ratusan pemrotes mendukungnya di luar gedung pengadilan.

Meski aksinya ditentang, Pleune bersikukuh bahwa jika dia tidak membawa para siswa, itu akan merugikan pendidikan mereka, terlepas dari hubungan politiknya.

“Saya merasa adalah merugikan jika tidak menunjukkan kepada mereka kondisi terkini, yang sedang terjadi. Beberapa orang melabelinya sebagai politik dan kemudian mereka benar-benar takut akan hal itu,” jelasnya.

Saat membawa siswa, Pleune tidak sendiri. Ada juga beberapa guru yang hadir. Namun hingga kini, mereka belum diberikan hukuman.

Sumber : okezone.com

Tidak ada komentar: